PENYALURAN JPS APBD DIY TAHAP II KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Penyaluran Jaring Pengaman Sosial (JPS) APBD DIY tahap II dilaksanakan mulai tanggal 26 Juni 2020 sampai dengan 30 Juni 2020. Penyaluran dilakukan di masing-masing kecamatan dengan lokasi dan jam sesuai dengan penjadwalan BPD DIY bersama Pemerintah Kalurahan. Penyaluran tahap II dan III dilakukan setelah pencermatan oleh Pendamping PKH bersama Pemerintah Kalurahan untuk menentukan KPM yang layak mendapatkan bantuan sosial tahap II dan III.  Bantuan sosial yang bersumber dari Pemda DIY senilai Rp 400.000,00 diperuntukkan KPM sembako regular, sembako perluasan dan KPM PKH yang bantuannya kurang dari Rp 600.000,00. Proses penyaluran di masing-masing kecamatan melibatkan unsur kapanewon, pendamping PKH, Pemerintah Kalurahan dan Bank BPD DIY. Selain itu, penyaluran dimonitoring oleh Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul, forkopimca, Polsek, dan Koramil. Penyaluran tetap dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19 dengan menghindari kerumunan, jaga jarak minimal 1 meter, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun serta segera membersihkan diri sesampainya di rumah. Dengan adanya bantuan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari selama masa pandemi Covid-19 ini.

 

Previous PENYALURAN BANSOS BTT APBD KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Leave Your Comment

Skip to content